kasat Lantas Pores Aceh Singkil,
AKP Erwin
ACEH SINGKIL,CP- Sebanyak 250 surat
tilang (bukti pelanggaran), baik sepeda motor maupun roda empat yang
dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Singkil selama
pelaksanaan operasi patuh rencong yang digelar di wilayah Kabupaten Aceh
Singkil dan Kota Subulussalam. Selain itu pihak kepolisian resort Aceh Singkil turut serta memberikan sebanyak 50 kali teguran kepada para pengendara lainnya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan,SIK melalui Kasat Lantas, AKP Erwin mengatakan
di keluarkannya surat tilang kepada para pengendara dikarenakan ketika
operasi Patuh Rencong 2016 digelar, para pengendara tidak membawa
kelengkapan surat-surat. " Pelanggar tidak mengenakan Helm, tidak
membawa SIM ataupun STNK" sebut Erwin.
Kepada para pelanggar yang telah
diberikan surat tilang hendaknya dapat mengikuti persidangan
dipengadilan Negeri Singkil sesuai jadwal yang ditentukan. " Kalau ada
pelanggar yang belum memiliki SIM namun sudah diberikan surat tilang
diharapkan untuk dapat mengurus SIM sebelum menghadiri Persidangan,"
sebut Erwin.
Kasat Lantas Polres Aceh Singkil
menambahkan dalam operasi patuh rencong 2016 ini hanya didapati Satu
kasus laka lantas tabrak lari yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2016
sekira pukul 06.00 Wib diwilayah kota Subulussalam dan mengakibatkan 3
orang pejalan kaki menjadi korban.
" Mereka ditabrak oleh mobil
avanza, dan dari 3 korban laka lantas ini 1 diantaranya meningal dunia
sementara 2 diantaranya mengalami luka serius," Sebut Erwin Ketika
ditanyai Minggu, (09/06/2016) di Aceh Singkil.
Pasca dikeluarkan nya sebanyak 250
Surat tilang kepada pengendara, Kasat Lantas menilai, kesadaran
masyarakat baik dikabupaten Aceh Singkil dan kota subulussalam ditahun
2016 dalam mematuhi tata tertib berlalulintas dinilai menurun jika
dibandingkan tahun sebelumnya.
Olehkarena itu Erwin, menghimbau
kepada para pengendara untuk dapat mematuhi tata tertib dalam
berlalulintas dengan cara membawa kelengkapan surat-surat dan mengenakan
helm.[jamaluddin]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar