Kapolsek Gunung Meriah
AKP Andriamus
ACEH SINGKIL,CP / Rumah Milik Subki Yusra yang berprofesi sebagian Agen ATM Mini/Super Cepat yang berloksai di Samping BRI Unit desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (05/06/2016) Malam sekitar pukul 20.00 Wib telah disantroni maling.
Akibatnya,
uang tunai milik korban sebesar Rp 120 juta dan dua Buah Telepon Gengam serta
Satu buah dompet berisikan ATM, KTP dan sejumlah uang lenyap digondol pelaku.
Berdasarkan
data yang berhasil dirangkum Penulis, Kamis (09/06/2016) menyebutkan, bahwa pelaku berhasil membawa
kabur uang ratusan juta tersebut setelah
merusak Pintu Dapur, Pintu Ruang Tengah, Pintu Kamar Tidur dan mengacak-acak kamar tidur Milik
Korban serta mengunci pintu depan dari
dalam. Kasus pencurian ini sendiri langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian sektor Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Berbekal
laporan korban, selanjutnya tim opsnal Polsek Gunung Meriah Polres Aceh Singkil langsung melakukan
perburuan terhadap orang yang dicurigai
sebagai pelaku pencurian tersebut. Berdasarkan
keterangan dari sejumlah saksi serta pemilik rumah, akhirnya pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 ,
tepatnya sekitar pukul 16.20 Wib upaya keras petugas ini pun akhirnya
membuahkan hasil.
Dimana,
petugas berhasil menangkap pelaku, yakni berinisial AP (19) selain itu petugas
juga mengamankan AR (20) yang terlibat menikamati hasil uang hasil curian, sedangkan satu orang pelaku dengan inisial FR
(17) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku yang berhasil diringkus pihak
kepolisian Sektor Gunung Meriah ini
merupakan warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil yang masih berstatus sebagai
pelajar/Mahasiswa. Selain menangkap
kedua orang pelaku, petugas kepolisian Sektor Gunung meriah turut menyita sisa uang hasil jarahan dari
para pelaku.
Kapolres
Aceh Singkil, AKBP Muhammad Ridwan. Sik
yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek
Gunung Meriah, AKP Andriamus membenarkan
hal tersebut.
" Benar, sekarang keduanya sudah kita amankan
berikut barang buktinya. Dan sekarang
keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas di Mapolsek Gunung Meriah ,"
jelas Andriamus.
Ditambahkannya, atas perbuatan tersebut, para pelaku telah
melanggar ketentuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (
1) ke 3e, 4e KUHPidana. [jamaluddin]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar