Kamis, 09 Juni 2016

Polsek Gunung Meriah Ringkus Pencuri

Kapolsek Gunung Meriah
AKP Andriamus

ACEH SINGKIL,CP / Rumah Milik Subki Yusra yang berprofesi sebagian Agen ATM Mini/Super Cepat yang berloksai di Samping BRI Unit desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah  Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (05/06/2016) Malam sekitar pukul 20.00  Wib telah disantroni maling. 
          
            Akibatnya, uang tunai milik korban sebesar Rp 120 juta dan dua Buah Telepon Gengam  serta Satu buah dompet berisikan ATM, KTP dan sejumlah uang lenyap  digondol pelaku.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Penulis, Kamis (09/06/2016)  menyebutkan, bahwa pelaku berhasil membawa kabur uang ratusan juta  tersebut setelah merusak Pintu Dapur, Pintu Ruang Tengah, Pintu Kamar  Tidur dan mengacak-acak kamar tidur Milik Korban serta mengunci pintu  depan dari dalam. Kasus pencurian ini sendiri langsung dilaporkan kepada pihak  kepolisian sektor Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Berbekal laporan korban, selanjutnya tim opsnal Polsek Gunung Meriah Polres Aceh Singkil langsung melakukan perburuan terhadap orang yang  dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut.  Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi serta pemilik rumah, akhirnya  pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 , tepatnya sekitar pukul 16.20 Wib upaya keras petugas ini pun akhirnya membuahkan hasil.
Dimana, petugas berhasil menangkap pelaku, yakni berinisial AP (19)  selain itu petugas juga mengamankan AR (20) yang terlibat menikamati hasil uang hasil curian, sedangkan satu orang pelaku dengan  inisial FR (17) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).   
Para pelaku yang berhasil diringkus pihak kepolisian Sektor Gunung  Meriah ini merupakan warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah Aceh  Singkil yang masih berstatus sebagai pelajar/Mahasiswa. Selain  menangkap kedua orang pelaku, petugas kepolisian Sektor Gunung meriah  turut menyita sisa uang hasil jarahan dari para pelaku.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Muhammad Ridwan. Sik yang dikonfirmasikan  melalui Kapolsek Gunung Meriah, AKP Andriamus membenarkan hal  tersebut.  
 " Benar, sekarang keduanya sudah kita amankan berikut barang buktinya.  Dan sekarang keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh  petugas di Mapolsek Gunung Meriah ," jelas Andriamus.
Ditambahkannya, atas perbuatan tersebut, para pelaku telah melanggar ketentuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1) ke 3e, 4e KUHPidana. [jamaluddin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar